Penerapan Nomor Pelat Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Kabupaten Karanganyar Masih Perlu Pembahasan

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Penerapan nomor pelat kendaraan ganjil-genap di kawasan wisata wilayah Kabupaten Karanganyar masih perlu pembahasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, dalam Inbup Nomor 180/38 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Disease 2019.
Pada poin K tentang fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, tertuang aturan penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, terkait aturan tersebut masih perlu dilakukan koordinasi lintas sektor.
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tim Unit Penindakan Cukai ‎Kudus Bekerja 24 Jam
Baca juga: Demi Keruk Keuntungan Besar dari Jual BBM Subdisi, Pengusaha Ini Modif Mobil Boks Berisi Tangki
Baca juga: Kisruh Persis Solo dengan Michelle Kunhle Rampung Secara Mediasi, Kuasa Hukum Pun Cabut Laporan
"Ini baru wacana. Akan dikomunikasikan dengan pihak terkait," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (7/10/2021).
Dia menuturkan, penerapan ganjil genap kemungkinkan akan difokuskan di Tawangmangu.
Kendati demikian prosesnya masih panjang karena harus koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi dan lainnya.
"Soal ini keputusan bersama, bukan keputusan kita saja," ucapnya.
Menanggapi adanya wacana tersebut, Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengungkapkan, adanya penerapan ganjil genap tentu sangat berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan.
"Kalau saya ditanya setuju, tidak setuju, saya sangat tidak setuju," ungkapnya.
0 Response to "Penerapan Nomor Pelat Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Kabupaten Karanganyar Masih Perlu Pembahasan"
Post a Comment