Polemik Atribut Bendera Mirip Organisasi Terlarang HTI Polri Tunggu Informasi KPK

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal polemik atribut bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di lembaga anti rasuah tersebut.
Seperti diketahui, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas HTI.
Keputusan itu berimplikasi menjadikan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi dari KPK untuk mengetahui kejelasan terkait kontroversi bendera mirip HTI yang diduga milik seorang Jaksa yang bertugas di KPK.
"Tunggu saja informasi dari KPK," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut apakah turut mengusut terkait penemuan bendera HTI di KPK tersebut.
Hingga kini, Polri masih menunggu informasi dari lembaga anti rasuah.
[embedded content]"Tunggu (informasi) dari KPK," tukasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kontroversi bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
0 Response to "Polemik Atribut Bendera Mirip Organisasi Terlarang HTI Polri Tunggu Informasi KPK"
Post a Comment