Tak Terbukti Palsukan Nilai Ijazah Bendahara YIS Divonis Bebas Odie Harusnya Tak sampai Diadili

TRIBUNPANTURA.COM - Staf bagian keuangan atau bendahara Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Supriyanto dinilai tidak terbukti bersalah atas dakwaan pemalsuan nilai pada ijazah peserta didik sekolah dasar (SD) YIS atas nama Adelia Monique Kirana Ebener.
Pembacaaan vonis bebas ini digelar dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketaui oleh Adi Satrija Nugraha.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa."
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Hadir dalam persidangan tersebut jaksa Siti Muharjanti SH, penasihat hukum terdakwa Odie Hudiyanto SH, Anton Bayu Samudra SH, Desi Hadi Saputri SH MH dan Arif Faruk F SH.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Supriyanto dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Odie Hudiyanto, mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sleman yang menangani perkara ini.
Dituturkan, kliennya adalah korban. Bahkan, ia menilai seharusnya perkara ini tak sampai diadili di pengadilan negeri, bila aparat penegak hukum jeli dan tak ceroboh dalam menangani perkara ini.
"Ini menjadi pelajaran buat kita, semestinya kasus ini tidak perlu sampai pengadilan, kalau di Polsek Mlati (aparat penegak hukum) melakukan konfrontasi atas saksi dengan saksi," ujarnya.
Ditandaskan, dalam kasus ini, menurut Odie, sudah sangat jelas dan terang dari awal Supriyanto tak punya kewenangan, tak punya motivasi dalam melakukan pidana yang dituduhkan.
0 Response to "Tak Terbukti Palsukan Nilai Ijazah Bendahara YIS Divonis Bebas Odie Harusnya Tak sampai Diadili"
Post a Comment