KPK-BKN Tolak Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompak menyatakan keberatan terhadap kesimpulan Ombudsman RI terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kedua lembaga negara tersebut telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI.

Keberatan mulanya disampaikan oleh lembaga antirasuah pada Kamis (5/8). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyatakan KPK menolak menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.


"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/8).

Ghuffron mengatakan keberatan tersebut berdasarkan sejumlah temuan. KPK menilai Ombudsman RI telah melanggar konstitusi dan wewenang dan melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Ombudsman RI dinilai tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.

Ghufron justru menuding Ombudsman RI yang telah melakukan malaadministrasi.

Ghufron mengatakan malaadministrasi terjadi ketika memberikan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Namun, Ghufron menyebut proses tersebut justru dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

"Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi," ucap Ghufron.

Sementara itu, BKN secara resmi telah menyerahkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI pada Jumat (13/8).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI yang menilai BKN tidak memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Supranawa menjelaskan pada dasarnya indikator 'kompeten' merujuk dua hal yakni kewenangan dan kemampuan. BKN, kata dia, mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan asesmen TWK berdasarkan sejumlah peraturan.

Peraturan itu meliputi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal ini, Supranawa menyoroti ketentuan mengenai pelibatan asesor dari instansi lain sebagaimana yang dipersoalkan Ombudsman RI. Menurut dia, pelibatan asesor dari instansi lain merupakan tindakan yang sah sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana termuat dalam peraturan BKN.

"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami, BKN, keberatan atas kesimpulan ORI [Ombudsman RI]. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," kata Supranawa, Jumat (13/8).

(ryn/ptj)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "KPK-BKN Tolak Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK"

Post a Comment