Wajib Tahu Ini Aturan Gelar Resepsi Pernikahan dan Hajatan di Wilayah PPKM Level 3

BANGKAPOS.COM-Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ada empat level pemberlakukan PPKM yaitu level 1 hingga level 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustus 2021," kata Jokowi dalam pidatonya di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

Ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Salah satunya adalah diizinkannya resepsi pernikahan dan hajatan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-3.

Bagaimana aturannya?

Aturan pernikahan dan hajatan

Dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, disebutkan bahwa daerah dengan kriteria level 3 boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, resepsi pernikahan dan hajatan juga tidak diperkenankan menyajikan makanan di tempat.

Untuk daerah dengan level assesmen 1 dan 2, resepsi pernikahan dan hajatan juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk wilayah yang berada di zona hijau.

0 Response to "Wajib Tahu Ini Aturan Gelar Resepsi Pernikahan dan Hajatan di Wilayah PPKM Level 3"

Post a Comment