Wajib Tahu Ini Aturan Gelar Resepsi Pernikahan dan Hajatan di Wilayah PPKM Level 3

BANGKAPOS.COM-Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ada empat level pemberlakukan PPKM yaitu level 1 hingga level 4.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustus 2021," kata Jokowi dalam pidatonya di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
Ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.
Salah satunya adalah diizinkannya resepsi pernikahan dan hajatan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-3.
Bagaimana aturannya?
Aturan pernikahan dan hajatan
Dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, disebutkan bahwa daerah dengan kriteria level 3 boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, resepsi pernikahan dan hajatan juga tidak diperkenankan menyajikan makanan di tempat.
Untuk daerah dengan level assesmen 1 dan 2, resepsi pernikahan dan hajatan juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk wilayah yang berada di zona hijau.
0 Response to "Wajib Tahu Ini Aturan Gelar Resepsi Pernikahan dan Hajatan di Wilayah PPKM Level 3"
Post a Comment