Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat 168 Pelaku Usaha di Karangasem Diberi Pembinaan dan Surat Pernyataan

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sebanyak 168 pelaku usaha di Kabupaten Karangasem diberikan surat  pernyataan & pembinaan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, brserta TNI.

Jumlah tersebut terhitung dari dimulainya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kabid Penegakan UU Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, mengatakan, warga yang diberikan surat pernyataan & pembinaan tersebar di empat Kecamatan.

Diantaranya Kecamatan Manggis, Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, beserta  Kecamatan Karangasem.

Baca juga: 187 Tenaga Pengajar di Karangasem Naik Pangkat

"Usaha yang diberikan  surat pernyataan serta pembinaan sekitar 168 usaha.  Rinciannya 31 diberikan surat  pernyataan dan 137 usaha diberikan pembinaan secara lisan,"ungkap I Made Aditya Sugiarta, Kamis 15 Juli 2021 pagi.

Usaha yang diberikan pembinaan lisan serta surat keterangan lantaran  dianggap tak mematuhi aturan. Seperti  melayani pembeli makan di warung, serta usaha non esensial yang beroperasi.

"Petugas akan tetap lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan yang  belum," imbuhnya.

Pihaknya berharap untuk sementara warga yang  memiliki usaha untuk sabar hingga PPKM Darurat selesai. Diantaranya tak  membuka hingga pukul 20.00 wita.

Penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus diprketat. Harapannya agar penyebaran COVID sekitar Karangasem bisa ditekan.

"Petugas gabungan terus melakukan pengawasan setelah  penerapan PPKM Darurat. Rencananya sidak akan dilakukan ke Kecamatan yang belum disasar," tambah Aditya Sugiarta, pejabat asal Desa Bukit, Kecamatan Karangasem.

0 Response to "Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat 168 Pelaku Usaha di Karangasem Diberi Pembinaan dan Surat Pernyataan"

Post a Comment