Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penipuan CEO Jouska

Jumat, 12 November 2021 - 22:56 WIB

VIVA â€" Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

"Sudah, seingat saya minggu lalu," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun di Mabes Polri pada Jumat, 12 November 2021.

Dalam kasus ini, kata Ma’mun, penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka yakni CEO Jouska, Aakar Abyasa dan Tias Nugraha Putra. Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian jaksa.

Baca juga: Hujan Bikin Banjir Jalan Bangka Jaksel, Akses Kendaraan Terputus

“(Baru) tahap 1. Masih dilakukan penelitian dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Doain saja biar bisa lengkap (P21). Kalau sudah P21, tahap 2 nanti kita lihat kelanjutannya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Ilustrasi tahanan diborgol. Photo :
  • ANTARA FOTO
  • Ilustrasi tahanan diborgol.

    0 Response to "Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penipuan CEO Jouska"

    Post a Comment