Sembunyikan 18 Kg Sabu di Sepatu 3 Warga Aceh Divonis 13 Tahun Bui

VIVA â€" Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Aceh dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram. Tiga terdakwa yakni Eko (23), Faisal (20) dan Reza (20) divonis masing-masing 13 tahun penjara.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing hukuman penjara selama 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III di PN Medan, Selasa 5 Oktober 2021.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman penjara, majelis hakim dalam amar putusan membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa para terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim.
Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya meminta para terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, ketiga terdakwa ditangkap petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin, 11 Januari 2021 di salah satu hotel di Kota Medan.
0 Response to "Sembunyikan 18 Kg Sabu di Sepatu 3 Warga Aceh Divonis 13 Tahun Bui"
Post a Comment