Polisi Bantah Kace Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan Napoleon

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah bahwa korban penganiayaan di Rutan, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace telah mencabut laporan yang dibuatnya atas peristiwa tersebut.

Diketahui, Kace yang juga tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama itu dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte yang juga tengah mendekam di penjara sebagai terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).


Ia menerangkan bahwa Kace membuat surat permintaan maaf kepada sosok perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua itu agar tak dianiaya lagi olehnya.

Namun demikian, Andi belum merincikan lebih lanjut mengenai kapan surat tersebut dibuat oleh Kace.

"Konteksnya (Kace membuat surat) karena takut dianiaya lagi oleh NB," tambah Andi.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengatakan bahwa Kace telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.

Dia mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Dimana, kata dia, mekanisme itu merupakan salah satu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restorative justice]," kata Yani di kantornya, Kamis (7/10).

Yani mengatakan, mekanisme restorative justice juga bisa dilakukan sebab Kace juga telah meminta maaf dan menulis surat damai dalam kasusnya dengan Napoleon.

Oleh karena itu, Yani mencurigai bahwa penetapan tersangka Napoleon tanpa sepengetahuan dari Kapolri. Ia heran kepolisian begitu ngotot menetapkan Napoleon sebagai tersangka, padahal kliennya itu telah memenuhi unsur restorative justice.

"Ini kan restorative justice itu kalau orang kalau bisa diselesaikan secara damai baik-baik apalagi ini memang kasusnya menyangkut masala sensitif," ucap dia.

Irjen Napoleon Bonaparte terancam hukuman pidana penjara hingga 5,5 tahun buntut dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim. Ia disangkakan pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1).

(mjo/agt)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Polisi Bantah Kace Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan Napoleon"

Post a Comment