Penjambret yang Tewaskan Perempuan di Pulogadung Resdivis Kasus Pengeroyokan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dicky Adi Saputra (25), pelaku penjambretan di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Pulogadung yang menewaskan Risty Atthaya (26) merupakan seorang residivis.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan Dicky yang mengaku sudah kerap menjambret di beberapa lokasi merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan.

"Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani penjara, residivis kasus 170 KUHP (pegeroyokan). Mantan narapidana dan saat ini melakukan kejahatan kembali," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

[embedded content]

Saat diamankan di Komplek Venus Penggilingan Cakung pada Jumat dini hari tadi, selain empat handphone dan puluhan simcard ditemukan pula sejumlah paket sabu dan alat hisap.

Jajaran Polrestro Jakarta Timur kini masih melakukan penyelidikan terkait temuan sabu, untuk sementara penyelidikan masih terkait kasus pencurian disertai kekerasan dilakukan.

"Diduga yang bersangkutan memakai narkoba. Nanti kami akan lakukan pemeriksaan, karena belum dilakukan cek urine. Pelaku baru kami tangkap tadi pagi di kawasan Cakung," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Tewaskan Perempuan di Pulogadung: Terancam 12 Tahun Penjara

Erwin menuturkan Dicky yang sudah mengakui perbuatannya kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan sudah berapa kali Dicky beraksi dan di mana saja dia menjambret.

"Pengakuannya sudah melakukan perbuatan serupa di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Tidak menutup kemungkinan di wilayah kita (Jakarta Timur). Nanti akan kita dalami," tuturnya.

Related Posts

0 Response to "Penjambret yang Tewaskan Perempuan di Pulogadung Resdivis Kasus Pengeroyokan"

Post a Comment