Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional Bekuk WNA Nigeria dan Pasangan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan aksi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional Malaysia.

Dalam kasus itu, Polda Jatim menangkap dua orang, yakni Idoko Chikwado Kenneth (34) Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Rani Aswad (39), warga Maluku Utara, Indonesia.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,9 kg dan pil ekstasi sekitar 3.000 butir.

Barang haram itu dikemas tersangka ke dalam kaleng makanan, sebagai modus untuk mengelabuhi petugas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kedua pelaku merupakan anggota jaringan pengedar narkotika internasional yang disuplai dari Malaysia.

Rani Aswad dibekuk pertama kali oleh petugas, berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata Rani tak bekerja sendiri mendistribusikan barang haram tersebut.

Ia dibantu oleh teman prianya, Idoko Chikwado Kenneth, asal Nigeria yang tinggal di Indonesia.

"Awalnya RA, lalu dikembangkan ke ICK ini," ujarnya di Gedung Humas Mapolda, Senin (27/9/2021).

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James mengungkapkan, keduanya merupakan pengedar yang menyuplai barang haram sabu atau pil ekstasi ke seluruh daerah Indonesia.

0 Response to "Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional Bekuk WNA Nigeria dan Pasangan"

Post a Comment