Klarifikasi Keluarga Korban Pengeroyokan di Belitung Sebut Pelaku Mulai Berteriak Bukan Korban

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Yadi ayah remaja inisial Al (18) yang terlibat dalam pengeroyokan remaja di Jalan Veteran, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Minggu (26/9/2021) subuh lalu membantah korban yang memulai keributan tersebut.
Ia mengatakan pada saat kejadian anaknya AL juga turut menjadi korban pengeroyokan bersama HL (16) oleh keempat pelaku sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan penuturan anaknya, pemicu kejadian tersebut justru dari pihak pelaku yang berteriak ketika melintas di Jalan Gang Kimting, Kecamatan Tanjungpandan.
Kemudian, mereka bertemu di Jalan Veteran sehingga terjadi keributan dan seorang pelaku menusuk HL (16) dengan gunting di punggung belakang.
Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Bulan Depan Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi, Cukup Bawa Bukti Ini
Baca juga: Mahasiswi Ini Bisa Hidup Mewah Punya Barang Branded, Ternyata Penipu, Ratusan Orang Jadi Korban
Pada pemberitaan sebelumnya tertulis, pacar korban (seharusnya pacar pelaku) berteriak yang memicu terjadinya keributan tersebut.
"Jadi mereka (pelaku) yang mulai duluan bukan korban. Anak saya juga korban kena pukul tapi kondisinya baik-baik saja yang kena tusuk itu masih kerabat juga," ungkap Yadi kepada Posbelitung.co, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya korban bersama anaknya akan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung untuk memperjelaskan kejadian pada Minggu subuh itu.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan Tim Alap-alap mengamankan empat pelaku pengeroyokan Beben (32), Putra (29), Bely (25) dan Deni (30).
Pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap HL (16) di Jalan Veteran, Kecamatan Tanjungpandan pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga: WHO Saja Sampai Bingung, Negara Ini Malah Bebas Covid-19, Negara Lain Babak Belur Dihajar Corona
Kejadian dipicu karena salah paham antar pelaku dan korban, gara-gara pacar salah satu pelaku berteriak dan dianggap korban sedang mengolok-ngolok dirinya.
Ketika bertemu kembali di Jalan Veteran, terjadi keributan antara korban dan rombongan pelaku.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung mengamankan keempat pelaku pada hari itu juga.
"Saat ini pelaku sedang diproses sesuai hukum. Pasal yang dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Edi kepada Posbelitung.co, Senin (27/8/2021) kemarin.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
0 Response to "Klarifikasi Keluarga Korban Pengeroyokan di Belitung Sebut Pelaku Mulai Berteriak Bukan Korban"
Post a Comment