Kena Somasi Rocky Gerung Diminta Kosongkan Rumah Sang Pengacara Tanah Tak Dalam Keadaan Sengketa
TRIBUNMATARAM.COM - Aktivis Rocky Gerung kembali menjadi sorotan.
Dirinya dikabarkan mendapat surat somasi dari PT Sentul City.
Dalam surat tersebut, Rocky Gerung diminta untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Perlu diketahui, rumah yang dimaksud berlokasi di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
Bukan hanya sekali, PT Sentul City sudah dua kali melayangkan somasi.
Somasi pertama dikirimkan pada 26 Juli 2021.
Baca juga: Bikin JokPro 2024, Qodari Kini Curhat Diserang PKS, Demokrat & Rocky Gerung : Dibilang Dungu
Baca juga: Rocky Gerung Tilik Kembali 10 Tahun Kedekatan SBY & Moeldoko di Tengah Isu Kudeta, Kuping Istana

Sementara yang kedua pada 6 Agustus 2021.
Berita soal somasi ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar.
"Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," katanya kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Haris mengatakan, somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.
Baca juga: Rocky Gerung Tilik Kembali 10 Tahun Kedekatan SBY & Moeldoko di Tengah Isu Kudeta, Kuping Istana
0 Response to "Kena Somasi Rocky Gerung Diminta Kosongkan Rumah Sang Pengacara Tanah Tak Dalam Keadaan Sengketa"
Post a Comment