Kasus Remaja Cabuli Balita di Banyumas Undang Perhatian KPAI Minta Pendampingan Psikologi Korban

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kasus percabulan yang menimpa balita dan dilakukan pelajar SMA di Banyumas, mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati berharap, kasus ini tak hanya ditangani secara hukum tetapi juga mempertimbangkan psikologi korban.
Hal ini disampaikan Rita saat berkunjung ke Banyumas, Sabtu (11/9/2021).
Terkait kejadian itu, Rita mengaku prihatin. Pasalnya, korban masih di bawah umur. Begitu pula pelaku, masih berstatus pelajar.
"Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan," kata dia kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Miris! Bocah Tiga Tahun di Banyumas Dirudapaksa, Pelaku Masih Remaja 16 Tahun
Baca juga: Workshop Membuat Komik Diminati Anak Muda di Banyumas, Bupati Bakal Siapkan Comic House
Baca juga: Jual Rongsok dan Jlantah, Cara Warga RW 5 Karangklesem Banyumas Saling Bantu di Tengah Pandemi Covid
Baca juga: Ingin Cari Informasi dan Referensi Tempat Wisata di Banyumas? Buka Saja Aplikasi Dolan Mas
Terlebih, kasus tersebut terjadi dalam lingkungan bermain korban.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain di rumah neneknya.
Menurut dia, korban perlu mendapat pendampingan psikologi agar masa depannya tidak dihantui trauma masa lalu.
"Ini tidak mudah bagi korban karena masih kecil, belum mengerti apa yang terjadi. Pada situasi ini, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami, dampaknya tentu bisa ke psikologis," ujar dia.
Terkait proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, ia mengimbau dilakukan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
0 Response to "Kasus Remaja Cabuli Balita di Banyumas Undang Perhatian KPAI Minta Pendampingan Psikologi Korban"
Post a Comment