3 Fakta Utang PTPN Rp43 Triliun Erick Thohir Cium Aroma Korupsi

JAKARTA - Utang Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) sebesar Rp43 triliun diduga mengandung unsur korupsi. Hal ini dikemukakan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (22/9/202).

"Ketika PTPN punya utang Rp43 triliun dan ini merupakan penyakit lama yang kita sudah tahu, dan ini suatu yang saya rasa korupsi yang terselubung yang memang harus dibuka dan dituntut (orang) yang melakukan ini," ujar Erick.

Berikut fakta-fakta utang PTPN capai Rp43 Triliunv yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Holding BUMN Jasa Survei Buka-bukaan soal Standar Sistem Manajemen Mutu

1. Pemegang Saham Tengah Restrukturisasi

Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang PTPN III dengan 50 kreditur, baik dalam dan luar.

Skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD serta SMBC Singapore sebagai agen.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Pamerkan Holding BUMN Ultra Mikro di Pertemuan G20

2. Tujuan Restrukturisasi

Restrukturisasi utang BUMN, menurut Erick, tidak sekadar memanjangkan cicilan bunga bank. Namun, ditransformasikan pula melalui refocusing ke program atau proyek yang mendatangkan profit bagi perusahaan.

"Setelah restrukturisasi, PTPN harus melakukan efisiensi yang besar-besaran terhadap operasionalnya. Lalu kedua, corporate action, corporate action disitu salah satu, memang dituntut. Kita inisiasi, tadi selain efisiensi, (juga) peningkatan daripada produksinya," katanya.

Sebelumnya

Related Posts

0 Response to "3 Fakta Utang PTPN Rp43 Triliun Erick Thohir Cium Aroma Korupsi"

Post a Comment