Seleksi Calon Anggota BPK DPR Diminta Patuhi UU

VIVA â€" Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa pelarangan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang BPK. Tentu, hal ini penting untuk mencegah adanya conflict of interest atau konflik kepentingan saat terpilih.
Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengaku sepakat dengan fatwa MA tersebut. Karena menurut dia, objektifitas UU BPK tidak perlu lagi ditafsir karena sudah final.
Dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan secara jelas, bahwa calon anggota BPK minimal dua tahun harus meninggalkan jabatan lama.
"Ada dua dalam penafsiran UU, yakni subjektif dan objektif. Kalau objektif sudah jelas disebut minimal 2 tahun sebagai syarat formil, ya harus dipatuhi oleh siapa pun termasuk DPR," kata Asep saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Menurut dia, pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. Apalagi, DPR adalah lembaga pembuat Undang-undang sehingga harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU yang dibuatnya.
“Percuma DPR melakukan fit and proper test terhadap calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil,†ujarnya.
0 Response to "Seleksi Calon Anggota BPK DPR Diminta Patuhi UU"
Post a Comment