KPK Angkat Bicara Usai 214 Koruptor Dapat Remisi Jabarkan Tugas KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia baru saja merayakan HUT ke 76.
Sejumlah kegiatanpun dilakukan dalam peringatan ini.
Salah satunya ialah pemberian remisi bagi para narapida.
Sebanyak 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi HUT ke-76 RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait 214 koruptor mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, remisi merupakan hak seorang terpidana.
Ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
0 Response to "KPK Angkat Bicara Usai 214 Koruptor Dapat Remisi Jabarkan Tugas KPK"
Post a Comment