Ketahuan Kendalikan Penjualan Sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan Narapidana ini Kembali Diadili
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berstatus Narapidana (Napi), tak membuat Bambang Surya kapok.
Pasalnya, lelaki 40 tahun itu kembali diadili, karena ketahuan mengendalikan penjualan sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita mengatakan perbuatan terdakwa, bermula saat ia dihubungi oleh Indra alias Gondrong (Daftar Pencarian Orang) dan meminta tolong mencarikan orang yang bisa menjual sabu 100 gram.
[embedded content]"Kemudian Minggu 09 Agustus 2020, terdakwa menghubungi Nanang Zulkarnaen Alias Tembong, yang sama-sama berada di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan, untuk memesan sabu sebanyak 100 gram, lalu Nanang jawab bahwa sabunya ada dengan harga Rp 43 juta," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/2021).
Selanjutnya, kata Jaksa Nanang pun mengirimkan nomor handphone Ismail Is (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Indra untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
Namun, pada Senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB, Ismail telah ditangkap oleh Petugas BNNP Sumut. Pada saat Ismail ditangkap, telah ditemukan dan disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 100 gram.
"Selanjutnya petugas BNNP Sumut mengintrogasi Ismail dan Ismail mengatakan bahwa ia disuruh oleh Nanang untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Indra atas perintah terdakwa," beber Jaksa.
Kemudian, Petugas BNNP Sumut pada hari Kamis 13 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB, menjemput Nanang dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat Nanang dijemput oleh Petugas BNNP Sumut, telah ditemukan 1 buah HP Merk Nokia.
Lalu Petugas BNNP Sumut mengintrogasi Nanang, sehingga ia mengatakan bahwa yang memesan sabu tersebut adalah terdakwa, yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya pada Selasa 01 September 2020 petugas BNNP Sumut menjemput terdakwa dari Lapas Tanjung Gusta Medan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehubungan terdakwa telah memesan narkotika 100 gram, kepada Nanang," kata Jaksa.
Namun, pihak BNNP tidak berhasil menemukan barang bukti ponsel, karena telah terdakwa hancurkan saat ia mengetahui bahwa Nanang dijemput terlebih dahulu oleh petugas BNNP Sumut.
[embedded content]"Adapun terdakwa berperan sebagai perantara antara Indra dengan Nanang, dalam hal transaksi jual beli sabu. Terdakwa akan memperoleh upah dari Indra. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Jaksa.
Perbuatan terdakwa kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir melanjutkan pemeriksaan saksi.
(cr21/tribun-medan.com)
0 Response to "Ketahuan Kendalikan Penjualan Sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan Narapidana ini Kembali Diadili"
Post a Comment