Imbas PPKM Satu Perusahaan di Subang Terpaksa PHK 50 Persen Karyawannya
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Imbas pandemi dan perpanjangan PPKM, pengangguran kian bertambah karena kurangnya serapan tenaga kerja baru dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati mengatakan dampak dari pandemi jelas menjadi beban setiap perusahaan.
"Beban itu terjadi karena berkurangnya jumlah produksi imbas berkurangnya jumlah order dari buyer," ujar Asep kepada Tribun ketika ditemui di Kantor Apindo Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Subang, Rabu (28/7/2021).
Bahkan, kata Asep, lebih dari 50 persen pengurangan karyawan telah terjadi di salah satu perusahaan di Subang terhitung sejak dimulainya pandemi dan diperparah oleh pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Di sini ada PT PGI, jumlah karyawan pabrik garmen itu awalnya 1.200 karyawan, dari pandemi sudah mulai berkurang, apa lagi pas PPKM ini yang sedang berjalan hampir satu bulan terjadi pengurangan besar-besaran, sisa karyawan mereka sekarang hanya 560 orang saja," kata dia.
Asep mengatakn hal itu terjadi karena kondisi perusahaan sedang mengatasi cash flow.
"Mereka lebip sangguo membayar pesangon yang di-PHK daripada harus membayar gaji karyawan yang dirumahkan, sedangkan sekarang ini apa lagi harus dibatasi 50 persen yang masuk. Bagaimana mereka bisa memaksimalkan produksi sedangkan jumlah karyawan saja yang bekerja dibatasi," ucapnya.
Selain pengurangan karyawan atau PHK, pengurangan jumlah penerimaan tenaga kerja baru di Subang juga berkurang.
Berkurangnya serapan tenaga kerja, hal ini juga menambah angka pengangguran di Subang.
"Misal di pabrik sepatu, rata-rata penerimaan karyawan mereka itu bisa mencapai 5.000 orang, tapi kemarin mereka hanya menyediakan lowongan 1.000 orang saja, artinya kan kondisi PPKM saat ini juga memengaruhi," kata Asep.
Dengan terjadinya kondisi tersebut Asep menilai daya beli masyarakat juga menurun.
"Asumsi sederhananya begini, satu orang karyawan dapat gajih UMK sekitar Rp 3 juta, misal dalam satu kali PPKM ini saja 1.000 orang tenaga kerja yang di PHK, tiga juta dikali seribu, sudah Rp 3 miliar pengahasilan masyarakat berkurang dalam satu bulan maka daya beli juga akan berkurang," kata dia.
"Saya kira kondisi ini juga dialami di hampir setiap perusahaan. Maka dari itu kami juga berharap agar pemerintah terkait bisa sadar akan hal ini," ucapnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Picu Gelombang PHK, Pemprov Jabar Harus Cepat Bertindak
0 Response to "Imbas PPKM Satu Perusahaan di Subang Terpaksa PHK 50 Persen Karyawannya"
Post a Comment