Dua Pegawai Positif Covid-19 PN Amlapura Ditutup Selama 10 Hari

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pengadilan Negeri (PN) Amlapura untuk  sementara ditutup setelah 2 pegawainya dinyatakan positif COVID-19 oleh petugas medis.

Kegiatan pelayanan serta persidangan sementara ditunda.

Pengadilan kini hanya melayani pendaftaran upaya hukum banding dan kasasi.

Humas PN Amlapura, Cokorda Gede Suryalaksana, mengatakan layanan  dan persidangan  ditutup sementara  selama 10 hari. Terhitung  dari tanggal 27 Juli sampai 5 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Hemat Anggaran, Tujuh OPD di Karangasem Akan Digabung

Sedangkan gedung pengadilan sudah  disterilisasi untuk mencegah penularan serta penyebaran COVID - 19.

"Kemarin ada dua pegawai yang dinyatakan positif COVID. Ada sekitar 15 orang yang melakukan kontak erat hasil tracing Satgas Penangganan COVID -19 Karangasem," ungkap Humas PN Cokorda Gede Suryalaksana, Selasa (27/7/2021) siang .

Untuk 15 pegawai lainnya yang kontak erat diwajibkan isolasi mandiri berdasarkan hasil tracing dari tim satgas COVID Karangasem.

Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan bersama dan menekan penyebaran COVID di Karangasem. Mengingat saat ini temuan kasus baru  terus meningkat.

"Yang tetap berjalan di Pengadilan Amlapura yakni pelayanan pendaftaraan upaya hukum seperti banding, kasasi, serta PK baik pidana atau prdata. Perpanjangan penahanan, dan surat keterangan yang sifatnya mndesak. Jam pelayanan dibatasi dari 09.00 - 15.00," akui Cokorda Suryalaksana.

Sebelumnya, sekitar akhir tahun 2020 PN Amlapura juga sempat ditutup dikarenakan tiga pegawai positif terjangkit COVID. Satu pegawai dinyatakan meninggal dunia.

0 Response to "Dua Pegawai Positif Covid-19 PN Amlapura Ditutup Selama 10 Hari"

Post a Comment